UU Republik Indonesia
No. 30 Tahun 2009, tentang ketenangalistrikan
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.14 Tahun 2012, tentang Kegiatan Usaha Penyediaan
Tenaga Listik
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.62 Tahun 2012, tentang Usaha Jasa Penunjang
Tenaga Listik.
Permen ESDM Republik
Indonesia No.46 Tahun 2017, tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga
Listik Ketenagalistrikan.
-
Pasal 27, ayat(1);
Setiap Tenaga Teknik dan Asesor yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan
wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
-
Pasal 28, ayat(1);
Untuk dapat emiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1). Tenaga Teknik dan Asesor harus mengikuti
Sertifikat Kompetensi.
-
Pasal 29, ayat(1);
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dilaaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah
mendapatkan Akreditasi dari Menteri.