Regulasi

UU Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009, tentang ketenangalistrikan

  • Pasal 44, ayat(6); Setiap Tenaga Teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 2012, tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listik

  • Pasal 47, ayat(1); Tenaga Teknik dalan usaha penyediaan Tenaga Listrik wjibmemenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengn sertifikasi kompetensi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.62 Tahun 2012, tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listik.

Permen ESDM Republik Indonesia No.46 Tahun 2017, tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Listik Ketenagalistrikan.

  • Pasal 27, ayat(1); Setiap Tenaga Teknik dan Asesor yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
  • Pasal 28, ayat(1); Untuk dapat emiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). Tenaga Teknik dan Asesor harus mengikuti Sertifikat Kompetensi.
  • Pasal 29, ayat(1); Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah mendapatkan Akreditasi dari Menteri.