Layanan
Keluhan & banding
Prosedur bagi peserta uji kompetensi yang dinyatakan Belum Kompeten (BK) atau ingin menyampaikan keluhan atas layanan.
No
Peserta
Administrator
PJT
Direksi
Tim Banding
1
Peserta
Peserta yang dinyatakan Belum Kompeten (BK) mengisi Form Banding dan menyerahkannya ke Administrator.
2
Administrator
Administrator memverifikasi kelengkapan form.
Lengkap → diserahkan ke PJTBelum lengkap → dikembalikan ke asesi untuk direvisi
3
PJT
PJT melakukan klarifikasi: meminta penjelasan peserta, memastikan integritas Tim Uji Kompetensi, dan memastikan uji dilaksanakan sesuai persyaratan dan Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan.
Ada pelanggaran → BK dibatalkan, menjadi Kompeten (KP), penerbitan sertifikat dilanjutkanTidak ada pelanggaran → peserta tetap BK
4
Peserta
Peserta memutuskan menerima atau tidak keputusan PJT.
Menerima → proses selesaiTidak menerima → dilanjutkan oleh Penanggung Jawab LSK (Direksi)
5
PJT
PJT menerima keputusan peserta yang menolak rekomendasi BK dan melaporkannya ke Direksi.
6
Direksi
Direksi membentuk Tim Banding sesuai format dalam Metodologi Sertifikasi Ketenagalistrikan.
7
Tim Banding
Tim Banding melakukan klarifikasi ke PJT, Tim Uji Kompetensi, dan peserta.
Hasil KP → rekomendasi BK dibatalkan, proses selesaiTetap BK → memperkuat rekomendasi PJT, proses selesai
Jika peserta tetap tidak menerima keputusan Tim Banding, peserta dapat menyampaikan ketidaksetujuan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Formulir
Ajukan keluhan atau banding
Isi formulir berikut. Administrator akan memverifikasi kelengkapan dan menghubungi Anda.
- Banding diajukan oleh peserta yang dinyatakan BK.
- Keluhan dapat diajukan oleh siapa pun yang menggunakan layanan.
Pesan siap dikirim. sudah dibuka berisi isian formulir; kirim dari sana untuk menyelesaikan.