Regulasi
Dasar hukum kewajiban sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
Dasar hukum sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan
-
UU RI No. 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan
Pasal 44 ayat (6) — Setiap Tenaga Teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
-
PP RI No. 14 Tahun 2012
tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal 47 ayat (1) — Tenaga Teknik dalam usaha penyediaan Tenaga Listrik wajib memenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi.
-
PP RI No. 62 Tahun 2012
tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
-
Permen ESDM No. 46 Tahun 2017
tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Pasal 27 ayat (1) — Setiap Tenaga Teknik dan Asesor yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
Pasal 28 ayat (1) — Untuk dapat memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Tenaga Teknik dan Asesor harus mengikuti Sertifikasi Kompetensi.
Pasal 29 ayat (1) — Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah mendapatkan Akreditasi dari Menteri.
Siap mensertifikasi tim Anda?
Ajukan permohonan sertifikasi untuk tenaga teknik perusahaan Anda atau untuk diri sendiri. Tim kami membantu dari pemeriksaan berkas hingga jadwal uji kompetensi.