IDEN
Layanan

Proses sertifikasi

Semua yang diperlukan untuk mengajukan sertifikasi kompetensi baru atau perpanjangan sertifikat, dalam satu halaman.

Alur pendaftaran

6 tahap pendaftaran

Sekitar 20 hari sejak berkas lengkap.
  1. 1
    Pilih jenis permohonan

    Menentukan dokumen yang wajib disiapkan

  2. 2
    Siapkan dokumen

    Membuktikan identitas, pendidikan, dan pengalaman kerja

  3. 3
    Kirim berkas

    Permohonan tercatat dan mulai diproses

    ± 3 hari
  4. 4
    Verifikasi & lapor DJK

    Berkas diperiksa, uji dijadwalkan dan diawasi DJK

    ± 7 hari
  5. 5
    Uji kompetensi

    Membuktikan kompetensi sesuai standar

    ± 3 hari
  6. 6
    Sertifikat & registrasi

    Sertifikat terbit dan sah terdaftar di DJK

    ± 7 hari
Persyaratan dokumen

Dokumen yang perlu disiapkan

Pilih jenis permohonan, siapkan dokumennya, lalu unduh dan isi lampiran formulir.

a. Persyaratan permohonan sertifikasi kompetensi

4 formulir diisi, ditambah lampiran dokumen 1–6.

Pendaftaran perusahaan memakai Lampiran 1 dan 2. Pendaftaran perorangan memakai Lampiran 3.

Formulir yang diisi & dokumen pendukung

  1. Mengisi Surat Permohonan, dilampiri dengan:

    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi ijazah
    • Pas foto ukuran 3×4 cm latar belakang merah
  2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup

  3. Mengisi Okupasi Jabatan

  4. Mengisi Penilaian Mandiri, dilampiri dengan:

    • Foto kegiatan pekerjaan
    • SK Jabatan
    • SOP / IK

Lampiran dokumen (unduh & isi)

DOCX
Lampiran 1
Dokumen Permohonan Institusi
DOCX · 19 KB
Unduh
DOCX
Lampiran 2
Dokumen Daftar Pemohon Sertifikat Kompetensi
DOCX · 13 KB
Unduh
DOCX
Lampiran 3
Dokumen Permohonan Perorangan
DOCX · 19 KB
Unduh
DOCX
Lampiran 4
Dokumen Daftar Riwayat Hidup
DOCX · 15 KB
Unduh
DOCX
Lampiran 5
Dokumen Okupasi Jabatan
DOCX · 14 KB
Unduh
DOCX
Lampiran 6
Dokumen Penilaian Mandiri
DOCX · 15 KB
Unduh

b. Persyaratan perpanjangan dan penyesuaian sertifikat kompetensi

5 formulir diisi, ditambah lampiran dokumen 1–8.

Ajukan sebelum masa berlaku sertifikat habis.

Formulir yang diisi & dokumen pendukung

  1. Mengisi Formulir Surat Permohonan, dilampiri dengan:

    • Fotokopi KTP
    • Sertifikat kompetensi yang akan habis masa berlakunya
    • Pas foto ukuran 3×4 cm latar belakang merah
  2. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup

  3. Mengisi Formulir Okupasi Jabatan

  4. Mengisi Formulir Penilaian Mandiri

  5. Mengisi Formulir Uraian Penilaian Mandiri, dilampiri dengan:

    • SOP / IK
    • SK, Surat Tugas, SPK dan Jurnal
    • Uraian Jabatan
    • Foto kegiatan pekerjaan

Lampiran dokumen (unduh & isi)

DOCX
Lampiran 1
Dokumen Permohonan Institusi
DOCX · 19 KB
Unduh
DOCX
Lampiran 2
Dokumen Daftar Pemohon Sertifikat Kompetensi
DOCX · 13 KB
Unduh
DOCX
Lampiran 3
Dokumen Permohonan Perorangan
DOCX · 19 KB
Unduh
DOCX
Lampiran 4
Dokumen Daftar Riwayat Hidup
DOCX · 15 KB
Unduh
DOCX
Lampiran 5
Dokumen Okupasi Jabatan
DOCX · 14 KB
Unduh
DOCX
Lampiran 6
Dokumen Penilaian Mandiri
DOCX · 15 KB
Unduh
DOCX
Lampiran 7
Dokumen Ruang Lingkup Pekerjaan
DOCX · 13 KB
Unduh
DOCX
Lampiran 8
Dokumen Pakta Integritas
DOCX · 14 KB
Unduh
Cara mendaftar

Kirim berkas permohonan

  1. Siapkan dokumen & isi lampiran

    Sesuai daftar persyaratan di atas: lampiran 1–6 untuk permohonan baru, 1–8 untuk perpanjangan.

  2. Kirim ke Eleska Hakit

    Email eleska.hakit@gmail.com atau melalui PIC.

  3. Verifikasi & jadwal uji

    Tim kami memeriksa kelengkapan berkas dan menghubungi Anda untuk jadwal uji kompetensi.

Alur sertifikasi

Dari permohonan hingga sertifikat teregistrasi

Sumber: company profile hal. 8. Uji kompetensi selalu disaksikan pengawas dari DJK.

01 · Pemohon
Usulan permohonan
Pelaku usaha atau perorangan mengajukan permohonan ke PT Eleska Hakit.
02 · PT Eleska Hakit
Melapor ke DJK
Rencana uji kompetensi dilaporkan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
03 · DJK
Mengirim pengawas (saksi)
Pengawas bertugas dengan pedoman pengawasan.
04 · Asesor
Menyiapkan asesmen
Prosedur, metode, prinsip, dan perangkat asesmen mengacu Standar Kompetensi Tenaga Teknik (SKP) yang berlaku.
05 · Asesor + Pengawas DJK
Uji kompetensi
Asesor menguji calon tenaga teknik (asesi); pengawas DJK menyaksikan pengujian.
Kompeten?
Ya, kompeten
Sertifikat kompetensi diterbitkan → registrasi sertifikat ke DJK → diterima pemohon.
Belum kompeten
Diarahkan ke Diklat. Dapat mengajukan banding.
PT Eleska HakitDirektorat Jenderal KetenagalistrikanPemohon / asesor Registrasi = pencatatan dan penomoran sertifikat sebagai syarat sahnya sertifikat.

Tahapan & perkiraan waktu

Penyiapan data pemohon 3 hari
Penyiapan materi uji & pendaftaran ke DJK 7 hari
Pelaksanaan uji kompetensi 3 hari
Evaluasi uji & registrasi 7 hari
Total 20 hari

Sumber: Standar Layanan.

Materi uji kompetensi

  1. Uji tulis
  2. Uji praktik / observasi
  3. Uji lisan
  4. Evaluasi hasil uji kompetensi
  5. Penetapan usulan hasil uji kompetensi
  6. Pemberian umpan balik
  7. Penandatanganan pakta integritas

Sumber: Standar Layanan.

Cek status & verifikasi

Status permohonan dan keaslian sertifikat dicek di portal DJK

Registrasi sertifikat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, sehingga pengecekan dilakukan langsung di situs DJK.

Cek Permohonan
Lacak status permohonan sertifikasi yang sudah diajukan.
Buka (membuka tab baru)
Verifikasi Sertifikat
Pastikan sertifikat kompetensi terdaftar dan sah.
Buka (membuka tab baru)
Pedoman Okupasi SKTTK
Unduh pedoman dan metodologi okupasi SKTTK.
Buka (membuka tab baru)

Butuh bantuan menyiapkan berkas?

PIC kami siap membantu pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum Anda mengirim permohonan.