Proses sertifikasi
Semua yang diperlukan untuk mengajukan sertifikasi kompetensi baru atau perpanjangan sertifikat, dalam satu halaman.
6 tahap pendaftaran
-
1
Pilih jenis permohonan
Menentukan dokumen yang wajib disiapkan
-
2
Siapkan dokumen
Membuktikan identitas, pendidikan, dan pengalaman kerja
-
3
Kirim berkas
Permohonan tercatat dan mulai diproses
± 3 hari -
4
Verifikasi & lapor DJK
Berkas diperiksa, uji dijadwalkan dan diawasi DJK
± 7 hari -
5
Uji kompetensi
Membuktikan kompetensi sesuai standar
± 3 hari -
6
Sertifikat & registrasi
Sertifikat terbit dan sah terdaftar di DJK
± 7 hari
Dokumen yang perlu disiapkan
Pilih jenis permohonan, siapkan dokumennya, lalu unduh dan isi lampiran formulir.
a. Persyaratan permohonan sertifikasi kompetensi
4 formulir diisi, ditambah lampiran dokumen 1–6.
Formulir yang diisi & dokumen pendukung
-
Mengisi Surat Permohonan, dilampiri dengan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah
- Pas foto ukuran 3×4 cm latar belakang merah
-
Mengisi Daftar Riwayat Hidup
-
Mengisi Okupasi Jabatan
-
Mengisi Penilaian Mandiri, dilampiri dengan:
- Foto kegiatan pekerjaan
- SK Jabatan
- SOP / IK
Lampiran dokumen (unduh & isi)
b. Persyaratan perpanjangan dan penyesuaian sertifikat kompetensi
5 formulir diisi, ditambah lampiran dokumen 1–8.
Formulir yang diisi & dokumen pendukung
-
Mengisi Formulir Surat Permohonan, dilampiri dengan:
- Fotokopi KTP
- Sertifikat kompetensi yang akan habis masa berlakunya
- Pas foto ukuran 3×4 cm latar belakang merah
-
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup
-
Mengisi Formulir Okupasi Jabatan
-
Mengisi Formulir Penilaian Mandiri
-
Mengisi Formulir Uraian Penilaian Mandiri, dilampiri dengan:
- SOP / IK
- SK, Surat Tugas, SPK dan Jurnal
- Uraian Jabatan
- Foto kegiatan pekerjaan
Lampiran dokumen (unduh & isi)
Kirim berkas permohonan
-
Siapkan dokumen & isi lampiran
Sesuai daftar persyaratan di atas: lampiran 1–6 untuk permohonan baru, 1–8 untuk perpanjangan.
-
Kirim ke Eleska Hakit
Email eleska.hakit@gmail.com atau melalui PIC.
-
Verifikasi & jadwal uji
Tim kami memeriksa kelengkapan berkas dan menghubungi Anda untuk jadwal uji kompetensi.
Dari permohonan hingga sertifikat teregistrasi
Sumber: company profile hal. 8. Uji kompetensi selalu disaksikan pengawas dari DJK.
Tahapan & perkiraan waktu
| Penyiapan data pemohon | 3 hari |
| Penyiapan materi uji & pendaftaran ke DJK | 7 hari |
| Pelaksanaan uji kompetensi | 3 hari |
| Evaluasi uji & registrasi | 7 hari |
| Total | 20 hari |
Sumber: Standar Layanan.
Materi uji kompetensi
- Uji tulis
- Uji praktik / observasi
- Uji lisan
- Evaluasi hasil uji kompetensi
- Penetapan usulan hasil uji kompetensi
- Pemberian umpan balik
- Penandatanganan pakta integritas
Sumber: Standar Layanan.
Status permohonan dan keaslian sertifikat dicek di portal DJK
Registrasi sertifikat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, sehingga pengecekan dilakukan langsung di situs DJK.
Butuh bantuan menyiapkan berkas?
PIC kami siap membantu pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum Anda mengirim permohonan.